![]() |
Batang ganja yang diamankan di Aceh Utara |
LHOKSUKON | Pemkab Aceh Utara sedang menggodok qanun (peraturan daerah) pencegahan, penanggulangan, penyalahgunaan, narkotika dan psikotropika berbahaya lainnya. Dalam rapat dengan pendapat publik, pekan lalu, rancangan qanun telah disampaikan kepada peserta public hearing.
Pada Pasal 47 ayat-1 rancangan qanun ditegaskan, dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya, pemerintah kabupaten dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, pemondokan dan/atau asrama di wilayah kabupaten.
Tindakan administratif tersebut dijelaskan kembali pada ayat-2, yaitu pencabutan izin usaha. Tindakan adminstratif lainnya, berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan denda administratif.
Sementara itu, sanksi pidana juga tetap masih berlaku. Pada Pasal 48 disebutkan, sanksi pidana. Berkaitan dengan tindak pidana terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***