Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat Masuk Perda Aceh Utara

Tim Siyasah
8.10.20
Last Updated 2024-04-05T05:24:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Dua anak sedang memukul Rapai Pasai. Jenis kesenian tradisional rapai telah dijadikan sebagai salah satu budaya dan adat istiadat yang diatur dalam Qanun Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat di Kabupaten Aceh utara

LHOKSEUMAWE | Public Hearing rancangan qanun (peraturan daerah), tentang pelestariat budaya dan adat istiadat berlangsung di DPRK Aceh Utara, Kamis 8 Oktober 2020. Dalam aturan itu ditegaskan, pelanggar budaya dan adat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi adat, denda, sampai dilanjutkan ke pihak berwenang.

Publik hearing rancangan qanun (raqan) pelestariat adat, dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Utara. Diantaranya, perwakilan mahasiswa, santri dayah (pesantren), ulama, tokoh adat, Majelis Adat Aceh (MAA), Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polri, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  

Pada Pasal 15 ayat-1 ditegaskan, setiap orang, organisasi masyarakat, organisasi pemerintah dan swasta yang melakukan pelanggaran terhadap budaya dan adat istiadat akan dikenakan sanksi adat dan/atau denda. 

Pasal 15, ayat-2 juga disebutkan, setiap orang, organisasi masyarakat, organisasi pemerintah dan swasta yang melakukan pengurusakan, penghinaan buda dan adat istiadat akan dikenakan sanksi adat sesuai hukum berlaku. 

Dialnjutkan pada ayat-3, apabila penyelesaian sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat-2 tidak tercapai kata sepakat, maka akan dilanjutkan ke pihak berwajib.

Rapat dipimpin Ketuan Panitian Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara H.Anwar Sanusi, SPd.I, MSM. Hadir juga tim penyusun yang diketuai Prof. DR. Jamaluddin, SH, M.Hum dari Universitas Melikussaleh Lhokseumawe. 

Terkait pengawasan dijelaskan dalam Pasal 12. Pada ayat-1 disebutkan, pengawasan dan pelaksanaan pelesatarian budaya dan adat istiadat dilakukan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten. 

Ayat-2, MAA berkewajiban membuat laporan secara tertulis kepada bupati tentang penataan, pembinaan, pengawasan, dan pelestarian serta pelanggaran terhadap budaya dan adat istiadat yang telah dilakukan. Pada ayat-3 ditambahkan, laporan tersebut dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Budaya dan adat istiadat masyarakat kabupaten yang dimaksud dalam raqan itu terdiri dari, cagar buday pakaian adat, kesenian adat, permainan adat tradisional, hiasan tradisional dan kerajian Pase, kenduri perkawinan, kenduri kelahiran, kenduri kematian, kenduri turun sawah, kenduri tolak bala, kenduri laut, kenduri hutan, kenduri tujuh bulan hamil, kenduri turun tanah, kenduri maulidul Rasul, kenduri sunat Rasul, kenduri peusijuk rumah baru dan kenduri peusijuk barang baru.***  


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl