Nakhoda Kapal Imigran Gelap Rohingya Divonis Delpan Tahun Penjara

Tim Siyasah
5.6.24
Last Updated 2024-06-06T06:50:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
  


JANTHO, SIYASAHNews | Nakhoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu, divonis delapan tahun penjara. Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar menyatakan, terdakwa Mohammad Amin terbukti secara sah meyakinkan, melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, Rabu (5/6/2024).  

Terdakwa Mohammed Amin, merupakan warga Myanmar yang menjadi nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu. Mohammed Amin divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua, Fadhil, menyatakan terdakwah Mohammad Amin dan beberapa terdakwah lainnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyulundupan manusia. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia," jelas Hakim Ketua, Fadhil saat membaca putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun," tegas Hakim Fadhil kembali.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain, yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan," ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Membawa Imigran Gelap Rohingya 

Sebelumnya polisi menegaskan, pengungsi Rohingya berinisial MA,35, menjadi tersangka. Dia mendarat di Aceh Besar dan membawa 136 orang warga Rohingya  ke Tanah Rencong dengan biaya masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.

Dalam pemeriksaan pihak Kepolisiam diketahui, Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut, tuturnya.

Polisi menegaskan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari. Sudah jelas disini kita menemukan fakta yang dilakukan oleh para tersangka/terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, pungkas Fadilah. (infopublik)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl