Retribusi pelayan kesehatan akan
segera diberlakukan di Kabupaten Aceh Utara. Dengan pemberlakukan retribusi
melalui Qanun (peraturan daerah) yang
telah disahkan legislatif pada Kamis, 27 Desember 2012, diharapak dapat
diiringi dengan pelayan maksimal kepada masyarakat.
Retribution for health service segera disosialisasikan. Ahmad
Satari (anggota legislasi) DPRK Aceh Utara dalam Rapat Paripur pengesahan qanun
mengatakan, retribusi pelayanan kesehatan akan dibebankan pada administrasi Jamkesmas,
Jampersal dan asuransi. Jadi, pelayanannya juga harus prima.
Begitu juga dengan
pelayanan kesehatan pasien rujukan, harus adanya jaminan ketersediaan dan
kesiapan tenaga medis. “Terhadap pasien rujukan harus adanya jaminan
ketersediaan dan kesiapan tenaga medis serta obat-obatan tanpa adanya
pengecualian pasien yang berobat,” jelas Satari dari Partai Demokrat.
Dia juga menegaskan
retribusi yang dipungut maupun yang diterima pemerintah daerah harus transparan
dan akuntabilitas. “Adalah merupakan poin penting dalam pengelolaan keuangan
yang baik terhadap pemerimaan retribusi,” kata dia kembali.***
.png)
