Retribusi

Tim Siyasah
17.6.13
Last Updated 2013-06-18T04:17:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Retribusi pelayan kesehatan akan segera diberlakukan di Kabupaten Aceh Utara. Dengan pemberlakukan retribusi melalui Qanun (peraturan daerah) yang telah disahkan legislatif pada Kamis, 27 Desember 2012, diharapak dapat diiringi dengan pelayan maksimal kepada masyarakat.
  
Retribution for health service segera disosialisasikan. Ahmad Satari (anggota legislasi) DPRK Aceh Utara dalam Rapat Paripur pengesahan qanun mengatakan, retribusi pelayanan kesehatan akan dibebankan pada administrasi Jamkesmas, Jampersal dan asuransi. Jadi, pelayanannya juga harus prima.

Begitu juga dengan pelayanan kesehatan pasien rujukan, harus adanya jaminan ketersediaan dan kesiapan tenaga medis. “Terhadap pasien rujukan harus adanya jaminan ketersediaan dan kesiapan tenaga medis serta obat-obatan tanpa adanya pengecualian pasien yang berobat,” jelas Satari dari Partai Demokrat.

Dia juga menegaskan retribusi yang dipungut maupun yang diterima pemerintah daerah harus transparan dan akuntabilitas. “Adalah merupakan poin penting dalam pengelolaan keuangan yang baik terhadap pemerimaan retribusi,” kata dia kembali.***


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl