Sebanyak 24 kasus penganiayaan dilakukan suami terhadap istrinya, terjadi di Aceh Utara sepanjang tahun ini. Kasus KDRT tersebut disinyalir lebih tinggi, karena masih ada kasus yang tidak dilapor secara resmi kepada Kantor Pemeberdayaan Perempuan. Penganiaan terhadap istri sering terjadi akibat faktor ekonomi.
Kekerasan tersebut
tergolong penganiayaan berat. Seorang istri di kecamatan pedalaman Aceh Utara,
tulang rusuknya patah akibat dipukul suaminya.
Kepala Kantor
Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Utara, Khuzaimah A Latif pada pertengah Desember 2015 menjelaskan, pemerkosaan
anak juga masih tinggi. Sebanyak 5 kasus pemorkosaan anak terjadi di Kabupaten
Aceh Utara.
“Korban masih duduk di
bangku SD dan TK,” jelas dia. Penyelesaian kasus tersebut dinilai berat, karena
korban mengalami trauma. Akibat faktor ekonomi, pengawasan orang tua terhadap
anak masih lemah. Sehingga, kasus kekerasan seksual yang menjadi korban anak
bawah umur sering terjadi dalam keluarga miskin. Seorang anak di Kecamatan
Lhoksukon, diperkosa ketika sedang sendirian di rumah. Sementara kedua orang
tuanya bekerja sebagai buruh tani.
Kasus pemerkosaan
terhadap remaja dan dewasa juga masih tinggi, yaitu mencapai 5 kasus. Sementara
kasus sodomi terjadi sebanyak 4 kasus.
Selain itu kekerasan
lain yang terjadi dalam masyarakat juga ditangani Kantor Pemberdayaan
Perempuan. Seperti, pembunuhan bayi, pelecehan seksual, traumatis, incest (hubungan seksual yang terjadi
pada pasangan sedarah), dan kasus
pembuangan bayi(***)
.png)

