Dilintasi Kedaraan Melebihi Kapasitas, Jalan Aceh Utara Baru Dibanguan Rusak

Tim Siyasah
25.5.24
Last Updated 2024-05-26T09:47:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
   

LHOKSUKON, SIYASAHNews | Jalan Utama Buloh Blang Ara di Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara dilaporkan mengalami rusak. Belum sampai setahun jalan dibangun kembali rusak, disinyalir akibat sering dilintasi kendaraan bermuatan di atas kapasitas jalan.


Infopublik mengabarkan, Jalan Buloh Blang Ara di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara belum genap setahun diperbaiki. Namun ironisnya, ruas jalan utama Buloh Blang Ara kembali mengalami kerusakan parah di beberapa titik, Sabtu (25/5/2024).

Menurut pemantauan media di lokasi, salah satu titik yang mengalami kerusakan di Keude Krueng. Material aspal di ruas jalan tersebut mulai hancur, sehingga terlihat batu-batu yang berasal dari leburan aspal. Saat ini, jalan tersebut sedang dalam tahap perbaikan.

Kabid Bina Marga Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara, Muhammad mengatakan, pihaknya telah mengetahui permasalahan tersebut, bahkan PUPR Aceh Utara telah menghubungi pihak rekanan yang mengerjakan proyek Jalan Buloh Blang Ara.

“Insya Allah, kita sudah menghubungi rekanan pada hari ini, Sabtu (25/5/2024), dan perbaikan sudah mulai dilakukan,” ujarnya,

Dalam kesempatan tersebut Muhammad juga menjelaskan, kerusakan jalan disinyalir akibat dilintasi truk bermuatan di atas kapasitas jalan. 

Menurutnya, jalan Kabupaten di Aceh Utara hanya bisa dilalui oleh kendaraan dengan kapasitas maksimal 8 ton. Namun, ia mengungkapkan keprihatinannya karena jalan tersebut sering dilalui oleh truk-truk tronton dengan kapasitas hampir 25 ton.

“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan jalan yang lebih cepat. Sangat kita sayangkan jalan ini tidak dirancang untuk menahan beban sebesar itu,” pungkas Muhammad.


Langgar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kendaran yang melintasi jalan melebihi kapasitas yang ditetapkan, dinilai melanggaran UU Nomor 14 Tahun 1992, yaitu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 12 ayat 1, dijelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

Pada ayat-2, disebutkan, setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan dilaluinya serta wajib memenuhi pcrsyaratan teknis dan laik jalan.

Pada ayat-3, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.(Tim)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl