BANDA ACEH | Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Banda Aceh melakukan pengambilan Data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Integrasi, terhadap 49 WBP Rutan Kelas IIB Jantho.
Mengutip penjelasan Website BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Litmas untuk integrasi merupakan litmas yang dilakukan dalam rangka mengembalikan klien anak ke masyarakat dalam bentuk program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat.
Pada website ini juga dijelaskan, Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Sementara itu, pengambilan data litmas yang dilakukan pada 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Jantho, terdiri dari tindak pidana narkotika, pencurian, penadahan, penipuan, Senjata Tajam, ITE, dan Perlindungan Anak.
Pengambilan data dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali. Yaitu, pada Tanggal 7 sampai 8 Mei 202. Pengambila data melibatkan, dua orang PK Muda, 12 orang PK Pertama dan 4 orang APK.
PK Bapas Banda Aceh, melakukan observasi dan pendalaman keterangan sebagai salah satu bahan dasar penyusunan Litmas dan rekomendasi pemberian PB/CB.
Selain itu juga PK Bapas Banda Aceh juga memberikan himbauan terhadap WBP Rutan Jantho untuk tetap disiplin mengikuti aturan yang ada di Rutan Jantho.(rel)