Ratusan PPPK di Aceh Utara Terima SK

Tim Siyasah
23.5.24
Last Updated 2024-05-26T10:10:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Aceh Utara Saifuddin, S.STP,.MAP, secara simbolis ikut menyerahkan SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. 

LHOKSUKON, SIYASAHNews | Sejumlahn 305 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Utara menerima surat keputusan (SK), Rabu (22/5/2024). Terdiri dari, tenaga fungsional guru sebanyak 239 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga teknis sebanyak 7 orang.

SK diserahkan Plt Asisten II Setdakab Aceh Utara, Syamsul Rizal, mewakili Pj Bupati, di pelataran halaman depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon. 
“Atas nama pribadi dan atas nama Pemkab Aceh Utara saya mengucapkan selamat kepada para pegawai PPPK yang telah menerima SK dan telah melakukan sumpah sebagai pegawai pemerintah,” ungkap Pj Bupati Mahyuzar, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Syamsul Rizal.

Disampaikan, dengan telah diserahkan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah, diingatkan bahwa mereka telah resmi menjadi Pegawai PPPK dan diangkat dalam jabatan tertentu. Artinya mulai berkewajiban melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sebagai Pegawai PPPK serta pemangku fungsional tertentu.

Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.

“Kepada saudara-saudara diharapkan dapat bekerja dengan disiplin, dedikasi, totalitas, kolaboratif dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi dan tugas yang telah ditetapkan dalam SK Pegawai PPPK,” harapnya.

Lebih jauh, dia meminta kepada para Kepala SKPK untuk memantau kinerja dan disiplin para Pegawai PPPK tersebut, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihaknya secara berkala.

“Apabila nantinya dalam melaksakan tugas ditemukan adanya pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dan melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani, kami tidak segan-segan akan memutuskan perjanjian kerja tersebut dan diberhentikan dari Pegawai PPPK,” tegasnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara Mulyadi Idris, dalam kesempatan itu mengatakan jumlah PPPK Aceh Utara formasi 2023 yang diserahkan SK-nya tersebut sebanyak 305 orang.

Rinciannya, tenaga fungsional guru sebanyak 239 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga teknis sebanyak 7 orang. (InfoPublik)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl