KIP Tetapkan 20 Nama yang Berhak Duduk di Kursi Wakil Rakyat Simeulue

Tim Siyasah
15.6.24
Last Updated 2024-06-15T14:21:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
 
Komisioner KIP Simeulue ketika mencocokkan nama anggota wakil rakyat terpilih dari Pemilu Februari 2024 lalu. (foto: istimewa)
BANDA ACEH, SIYASAHNews | KIP Kabupaten Simeulue menetapkan 20 nama yang mendapat kursi di DPRK Periode 2024 - 2029. Wakil rakyat terpilih melalui pemilu legislatif 2024, didominasi wajah baru.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar lembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue. KIP menetapkan 20 nama yang terpilih dalam pemilu legislatif. Mereka juga telah sah untuk duduk di kursi wakil rakyat periode 2024-2029 mendatang.

Selain penetapan nama hasil pelaksanaan pemilu legislatif, 14 Februari 2024 silam, dalam kesempatan itu juga dilakukan penetapan total perolehan suara dan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 10 kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Simeulue.

Demikian disampaikan Ketua KIP Kabupaten Simeulue Chairuzzaman Umar bersama para komisioner lainnya. Yaitu Nirwanudin, Hermasyah Manurung dan Joharman. Sementara Rajian Saleh, sedang dinas luar daerah.

"Hari ini resmi ditetapkan 20 nama anggota dewan yang terpilih dari hasil pemilu yang digelar pada Februari 2024. Selain penetapan nama juga penetapan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu di 4 dapil," kata Chairuzzaman Umar dalam rilis yang diterima, Jumat (14/6/2024).

Data yang diterima dari Ketua KIP Kabupaten Simeulue, sebanyak 20 nama yang resmi disahkan untuk duduk di kursi wakil rakyat itu didominasi wajah baru. Sedangkan wajah lama hanya tujuh nama, termasuk diantaranya nama mantan wakil bupati.

Komisioner KIP Simeulue Nirwanudin, juga mengingatkan kepada masing-masing wakil rakyat tersebut, untuk segera menyerahkan tanda bukti dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) ke KIP setempat. Dokumen tanda bukti LHKPN tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan.

"Dua puluh nama yang diumumkan tadi itu, harus segera serahkan dokumen bukti LHKPN-nya. Karena dokumen itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi, sebelum pelantikan," kata Nirwanudin.

Sementara itu, Sekda Simeulue Asludin menyampaikan, penetapan 20 nama yang akan duduk dikursi wakil rakyat itu, dinilai sangat penting. Pasalnya, peran dan fungsinya mereka menjadi barometer masa depan daerah.

"Dengan penetapan 20 nama anggota dewan ini, nantinya akan menjadi barometer pembangunan dan masa depan daerah," kata Asludin. (infopublik)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl