Seperti dilansir Indonesia.go.id, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan, rekrutmen bintara bagi penyandang disabilitas merupakan pertama kali dilakukan oleh institusinya. Ada sebanyak 37 peserta disabilitas yang melamar di 17 polda dan jumlah terbanyak adalah Polda Jawa Tengah (enam orang) diikuti Polda Aceh (lima orang) dan Polda Papua Barat (empat orang).
Sedangkan dalam rekrutmen jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), ada tiga penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi. Dua di antaranya mengikuti seleksi hingga tahap pusat dan seorang lainnya tidak melanjutkan karena alasan kesehatan. Kedua disabilitas dari jalur SIPSS itu kemudian dinyatakan lulus dan menjadi casis, yakni Damara Prisma Suganda, seorang sarjana pendidikan dan Hemriadi yang berprofesi sebagai dokter.
Dasar hukum penerimaan penyandang disabilitas adalah Udndang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi tentang Calon ASN serta Peraturan Kapolri mengenai penerimaan anggota Polri.
Titik Kemandirian
Penerimaan anggota Polri dari penyandang disabilitas juga terdapat di dalam 16 Program Prioritas Kapolri. Polri juga telah mempelajari Kepolisian dari tiga negara maju yaiu Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dalam pemberdayaan polisi disabilitas. "Polri perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dengan mengalokasikan rekrutmen ASN Polri dengan mengakomodir penyandang disabilitas disesuaikan kebutuhan di tubuh Polri," ucap Dedi Prasetyo.
Rekrutmen anggota Polri bagi penyandang disabilitas dilatari kondisi berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 yang menyebutkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia jumlahnya sebanyak 6,2 juta orang. Pada kenyataannya, baru sekitar 20 persen disabilitas mendapat kesempatan kerja.
Padahal, dalam Pasal 11 huruf a UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ata swasta tanpa diskriminasi. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan kepada instansi pemerintahan agar menyediakan kuota dua persen dari formasi calon ASN bagi disabilitas.
Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengapresiasi langkah Polri dalam menerima anggota Polri dari disabilitas. Kebijakan affirmative action ini, menurut Johanes termasuk pemenuhan hak-hak kaum disabilitas. Dia berharap Polri turut menyiapkan instrumen, sarana, dan prasarana untuk mendukung aktivitas polisi disabilitas.
Johanes juga meminta Kapolri untuk menyiapkan pembinaan dan pengembangan karier yang matang bagi anggotanya dari disabilitas sampai titik kemandiriannya. Sehingga anggota Polri disabilitas mampu menunjukkan kemampuan dirinya secara leluasa seperti polisi lainnya. "Pada waktunya nanti akan terbukti kalau penyandang disabilitas itu memiliki kemampuan dan kualitas setara dengan polisi lainnya," tegas Johanes seperti dikutip dari Antara.
Hal serupa juga dikatakan sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tri Wuryaningsih yang menyebut Polri telah melakukan terobosan dalam hal inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Tri berharap langkah Polri dapat diikuti oleh institusi pemerintahan lainnya sekaligus sebagai kado HUT Polri 1 Juli 2024.(tim)