![]() |
| Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi |
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, mengaku mendapat laporan penggunaan anggaran pendidikan di daerah yang digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan, disebut sebagai sarana penunjang pendidikan. Sehingga, nomenklatur dan tujuan anggaran menjadi banyak dan rancu yang berdampak pada output-nya tidak jelas.
Dede Yusuf menyatakan hal itu, saat memimpin Kunjungan Spesifik Panja Pembiayaan Pendidikan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/7/2024). Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan tengah memperjuangkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih baik. Hal itu sebagaimana amanat dari konstitusi bahwa terdapat mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur undang-undang), sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, harus dipastikan alokasi, distribusi, dan pengawasannya yang tepat guna.
Dede Yusuf menyatakan hal itu, saat memimpin Kunjungan Spesifik Panja Pembiayaan Pendidikan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/7/2024). Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan tengah memperjuangkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih baik. Hal itu sebagaimana amanat dari konstitusi bahwa terdapat mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur undang-undang), sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, harus dipastikan alokasi, distribusi, dan pengawasannya yang tepat guna.
Hal itu guna mendukung tercapainya akses, kualitas dan relevansi pendidikan demi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu meluruskan komitmen politik mereka dalam penggunaan anggaran pendidikan.
“Namun data dari Kemendagri mengatakan dari 34 provinsi hanya 3 provinsi yang menyiapkan anggaran 20 persen, yang lainnya di bawah 20 persen, bahkan ada beberapa provinsi yang hanya mengalokasikan 3 persen dari APBD untuk pendidikan. Hal ini menyebabkan kualitas masyarakat di provinsi tersebut rendah. Ini tanggung jawab kita bersama mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” ungkap Dede.
DAU dan DAK
Selain mandatory spending 20 persen, pemerintah pusat juga mengalokasikan 52 persen ke daerah melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK non-fisik.
“Tahun 2024, alokasi anggaran pendidikan mencapai 665 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen (Rp346,5 triliun) dialokasikan ke daerah melalui DAU dan DAK, tetapi Kemendikbud tidak memiliki data tentang penggunaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa meskipun ada anggaran mungkin penempatannya tidak tepat,” tuturnya.
“Hal ini harus diaudit karena peruntukan anggaran pendidikan harus jelas. Tujuan dari anggaran pendidikan bukanlah untuk membangun infrastruktur seperti jalan, tetapi untuk memastikan siswa menjadi cerdas dan paham, serta melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan meningkatkan grade siswa sesuai dengan perkembangan zaman,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih transparan ini penting karena Indonesia akan memasuki fase bonus demografi. Namun demikian, masih ada waktu hingga tahun 2040 untuk mengoptimalkan peran dunia pendidikan guna mendukung penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul dan produktif.
“Kami ingin mengetahui harapan bapak dan ibu agar dalam merancang anggaran berikutnya kita bisa mendapatkan hasil terbaik. Namun, kami tidak bisa mengubah pembiayaan pendidikan saat ini. Aspirasi yang bapak dan ibu sampaikan akan menjadi catatan dan rekomendasi untuk pemerintahan berikutnya,” tutupnya. (dpr.go.id)
.png)

