Rokok Illgal Senilai Rp14 Miliar Lebih Dimusnahkan

Tim Siyasah
3.7.24
Last Updated 2024-07-04T06:16:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
     
Kantor Wilayah Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN sebanyak 5, 9 juta batang, dengan cara dibakar, Rabu (03/07/2024).

BANDA ACEH  SIYASAHNews | Sejumlah 5,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan. Rokok senilai Rp14 M lebih merupakan hasil tangkapan di Kuala Cangkoi, Perairan Utara, Aceh. 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan pemusnahan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal pada Rabu (3/7/2024).

Pemusnahan simbolis dilakukan di Kanwil Bea Cukai Aceh kengan kelanjutan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.

Rokok tersebut disita dari operasi di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024, hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.065.800.000,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800,00. Pemusnahan ini mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.

Terkait hal itu, Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi, menegaskan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjaga kedaulatan negara dari barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.(infopublik) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl