![]() |
| Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE, MM, sedang menerima LKPJ yang diserahkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten, Dr. Fauzan, S.STP, MPA, mewakili Bupati Aceh Utara. |
LHOKSUKON, SIYASAH News | DPRK telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, wakil rakyat akan membahas serta memberikan rekomendasi terhadap laporan tersebut.
Penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026, Selasa (31/3/2026). Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE, MM, menerima langsung LKPJ yang diserahkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten, Dr. Fauzan, S.STP, MPA, mewakili Bupati Aceh Utara.
Rapat Paripurna di Gedung DPRK Aceh Utara, ikut dihadiri para staf ahli bupati, para Asisten, Sekretaris Dewan, sejumlah Kepala SKPK, Badan, Kantor, Lembaga Daerah dan BUMD, dalam Kabupaten Aceh Utara.
Ketua DPRK Aceh Utara, saat memimpin rapat menegaskan beberapa hal terkait laporan bupati tersebut. Menurutnya, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan.
Pembahasan tersebut meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRK akan memberikan rekomendasi, sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
"Kami mengharapkan kepada anggota dewan yang terhormat, agar dapat melakukan pembahasan LKPJ tersebut, sehingga akan melahirkan rekomendasi yang berisikan masukan-masukan serta catatan-catatan seperlunya demi kesempurnaan dan perbaikan kinerja Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara di masa yang akan datang," tegas Ketua DPRK Aceh Utara.(cekdin)
.png)

