Mahasiswa Usulkan Tes Urine Rutin Untuk Mencegah Narkoba di Dunia Pendidikan

Tim Siyasah
7.10.20
Last Updated 2020-12-16T04:28:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Perwakilan mahasiswa di Lhokseumawe menegaskan, perlu dilakukan tes urine, untuk mencegah penggunaan Narkoba di dunia pendidikan. Masukan tersebut disampaikan dalanm Public Hearing (dengan pendapat publik) dalam penyusunan Qanun (peratusan daerah Aceh) di DPRK Aceh Utara, Rabu 07 Oktober 2020.

Salah seorang Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Lhokseumawe, meminta Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara, memasukan aturan tes urine di lembaga pendidikan. Tes tersebut dilakukan saat, mulai masuk (sekolah atau kampus). Selanjutnya, tes urine dilakukan secara rutin agar dapat mencegah penyebaran Narkoba.

Rapat dengar pendapat publik rancangan qanun pencegahan narkoba, diikuti sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Utara. Diantaranya, perwakilan mahasiswa, ulama, santri dayah, lembaga adat Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI/Polri, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Dalam rancangan qanun tersebut ditegaskan tentang pencegahan narkoba di sejumlah instansi dalam masyakat. Diantaranya di lembaga pendidikan formal dan nor-formal. 

Pada Pasal 13 ditegaskan Pencegahan oleh satuan pendidikan. Yaitu meliputi:

Pertama, mengintegrasikan pengenalan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya kedalam kurikulum yang relevan pada semua jenis dan jenjang pendidikan formal dan non formal;

Kedua, menfasilitasi alat tes urine untuk deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di satuan pendidikan masing-masing;

Ketiga, merujuk ke puskesmas/rumah sakit untuk dilakukan deteksi dini bagi siswa/siswi yang terindikasi menggunakan zat adiktif berbahaya lainnya;

Keempat, menjadwalkan kegiatan pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya dengan melibatkan langsung antara lain aparat Kepolisian, Badan          Narkotika Nasional, Organisasi masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat;

Kelima, menetapkan peraturan mengenai kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahayalainnya dan mensosialisasikan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing;

Keenam, membentuk tim/kelompok kerja satuan tugas antisipasi narkotika, psikotropika dan zat diktif  berbahaya lainnya pada satuan pendidikan masing-masing;

Ketujuh, ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya            penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya;

Kedelapan, menfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki pecenderungan  menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya;

Kesembilan, berkoordinasi dengan orang tua/wali dalam hal ada indikasi penyalahgunaa narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya oleh peserta didik di lingkungan satuan pendidikan;

Kesepuluh, melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan kepada pihak yang berwenang; dan

Kesebelas, bertindak kooperatif dan proaktif terhadap aparat penegak hukum, jika terjadi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya di lingkungan satuan pendidikannya;

Kedua belas, pemerintah kabupaten mengupayakan pendirian sekolah pemondokan anak didik korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahayalainnya.

Rapat dengar pendapat publik dipimpim Ketuan Panitian Legislasi DPRK Aceh Utara, H.Anwar Sanusi, SPdi, MSM. Menurutnya, setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, Raqan tersebut segera disahkan menjadi Qanun pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya lainnya.***



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl