![]() |
Dalam Public Hearing rancangan qanun beberapa waktu lalu, diungkapkan pada pasal 27 disebutkan, pencegahan oleh penanggung jawab tempat ibadah dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, menghimbau para jamaahnya untuk tidak menggunakan dan menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya.
Kedua, membuat pengumuman tentang larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya dan menempatkannya di tempat yang mudah dibaca.
Ketiga, memasukkan materi terkait dengan penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya dalam khutbah atau ceramah kepada para jamaahnya.***