Pencegahan Narkoba di Tempat Ibadah

Tim Siyasah
11.10.20
Last Updated 2020-12-16T12:45:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



DALAM Draf Qanun (rancangan peraturan daerah) Aceh Utara, tentang pencegahan narkoba, menegaskan pencegahan oleh penanggungjawan tempat ibadah.

Dalam Public Hearing rancangan qanun beberapa waktu lalu, diungkapkan pada  pasal 27 disebutkan, pencegahan oleh penanggung jawab tempat ibadah dilakukan dengan tiga cara. 

Pertama, menghimbau para jamaahnya untuk tidak menggunakan dan menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya.

Kedua, membuat pengumuman tentang larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya dan menempatkannya di tempat yang mudah dibaca. 

Ketiga, memasukkan materi terkait dengan penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berbahaya lainnya dalam khutbah atau ceramah kepada para jamaahnya.***


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl