Hak Disabilitas Dalam Rancangan Qanun Mulai Dibahas

Tim Siyasah
4.6.24
Last Updated 2024-06-04T10:08:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Eksekutif dan Legislatif mulai membahas rancangan Qanun Hak Disabilitas

BANDA ACEH, SIYASAHNews | Rancangan Qanun (peraturan daerah Aceh) yang mengatur pemenuhan hak-hak disabilitas, mulai dibahas di tingkat legislatif. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPR Aceh Falevi Kirani, saat rapat mitra dengan agenda Penyusunan Jadwal dan Pembahasan terhadap Rancangan Qanun Aceh, tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Sebelumnya, Falevi mengapresiasi Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Sosial yang menjadi leading sektor pengusulan Rancangan Qanun (Raqan) Disabilitas. Dia memuji responsif Kadis Sosial Aceh, Muslem dan tim. Mereka koorporatif dan komunikatif selama tahapan rancangan qanun.

Falevi berharap pembahasan Raqan nanti benar-benar memberi jawaban dari apa yang menjadi kebutuhan para kaum disabilitas.

Menurut Falevi, selama ini pihak Dinsos Aceh agak kewalahan mengakomodir kebutuhan teman-teman disabilitas. Hal itu karenakan tidak adanya regulasi dan nomenklatur yang spesifik yang mengatur tentang disabilitas. 

“Karena itu semoga dengan lahirnya qanun ini barangkali akan muncul menu dalam Sistem Perencanaan Daerah yang memudahkan teman-teman Dinas Sosial punya dasar hukum untuk membantu secara langsung terhadap masyarakat yang memang butuh hidup layak. Alhamdulillah draf rancangan juga sudah ada dari kedua pihak, tinggal disandingkan, dan akan dibahas segera sesuai jadwal,” kata Falevi.

Sementara itu Kadis Sosial Aceh, Muslem, bersama jajaran dan dibantu Dp3 optimis memberikan hasil terbaik dalam Raqan disabilitas yang mendukung penuh kesetaraan dan kepastian hak hidup para penyandang disabilitas.

Hal tersebut kata Muslem sebagaimana amanat dari undang-undang No 8 Tahun 2016 dan PP 52 Tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas serta Qanun  Nomor 11 tahun 2013, mengenai kesejahteraan sosial yang menjadi pedoman penyusunan qanun tentang pemenuhan hak-hak disabilitas.

“Semangat qanun ini untuk mengakomodasi hak-hak disabilitas, yang dalam praktiknya sudah mulai berjalan namun regulasi nya belum ada. Selain itu juga menampung aspirasi disabilitas di Kabupaten/Kota,” bebernya. (infopublik.id) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl