![]() |
Ilustrasi distribusi logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: ANTARA |
JAKARTA, SIYASAHNews | Setelah terbitnya Putusan MA, terkait perhitungan batas minimal usia kepala daerah, KPU RI segera membahas dengan menggelar rapat.
Demikian penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, malalui anggotanya Idham Holik. "Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya," kata Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
KPU RI akan menggelar rapat internal, setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Putusan itu telah diunggah di laman MA, dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkekuatan hukum tetap.
Idham mengatakan, bahwa dirinya telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
"Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ujarnya.
Sebagai diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024).(infopublik.com)
_(1).jpeg)