Sat Polair Ajak Nelayan Lhokseumawe Tak Gunakan Alat Tangkap Ilegal

Tim Siyasah
10.5.24
Last Updated 2024-05-12T17:03:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

LHOKSEUMAWE | Sat Polair kota Lhokseumawe melakukan patroli di seputaran TPI  Desa Ujong Blang, untuk himbauan Kamtibmas serta mengajak nelayan tidak  menggunakan alat tangkap ilegal, Jumat (9/5/2024). 


Kapolres Lhokseumawe AKBP  Henki Ismanto S.I.K melalui Kasat Polair Ipda Edo Siagian SH mengatakan, kegiatan patroli yang dilakukan personil Sat Polair Polres Lhokseumawe, merupakan upaya untuk menciptakan kondisi Kamtibmas. "Upaya untuk mencipatakan konsisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perairan Lhokseumawe dan mengantisipasi guantibmas di wilayah hukum sat Polair air Polres Lhokseumawe," ucap Kasat Polair. 


Dalam kegiatan itu personil mendatangi tempat pelelangan ikan ( TPI), untuk berdialog dengan para nelayan dan masyarakat pesisir. Dalam kesempatan itu personil menghimbauan nelayan untuk menjaga keamanan dan tidak menggunakan formalin pada ikan. Selain itu juga menjaga kebersihan di seputaran pesisir pantai dan melaporkan ke Sat Polair air bila di temukan guantibmas dan hal - hal yang berpotensi terjadinya guantibmas, sehingga perairan Lhokseumawe sekitarnya aman dan kondusif.


Personil juga mengajak masyarakat nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang di larang undang-undang (ilegal), sehingga ekosistem ikan dan biodata laut tetap terjaga dan lestari,ucap kasat pol air. 


Disamping itu personil juga mengajak para nelayan dan masyarakat pesisir untuk tidak membawa barang bawaan yang di larang undang - undang seperti narkoba, senjata tajam, senjata api yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Alat Penangkapan Ikan Ilegal

Sementara itu, hasil telusuran Siyasah News, terkait Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Pengangkapan Ikan.


Pada Pasal 7 ayat 1 dijelaskan, jenis API yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Ayat 2, API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan API yang dapat, mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan/atau membahayakan keselamatan pengguna.


Pada ayat (3) ditambahan, API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jaring tarik terdiri atas, dogol, pair seine, cantrang; dan lampara dasar.


Selain itu juga dilarang menggunakan jaring hela terdiri atas, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal; dan pukat ikan. Selain itu juga, jaring insang terdiri atas perangkap ikan peloncat, dan API lainnya terdiri atas muroami.(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl