90 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita Bea Cukai Banda Aceh

Tim Siyasah
2.6.24
Last Updated 2024-06-02T15:45:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
 
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menemukan dan menyita 90.180 batang rokok ilegal dalam kurun waktu 20- 31 Mei 2024.

BANDA  ACEH, SIYASAHNews | Selama kurun waktu 20 - 31 Mei 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita 90.180 batang rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal tersebut telah mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151.524.500.

Rokok ilegal tidak dilekati pita cukai dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara. Barang bukti berupa 90.180 batang rokok ilegal telah dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Dede Mulyana, Minggu (2/6/2024) mengatakan, nilai 90.180 batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp195.239.700 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151.524.500.

Dia menjelaskan, rokok ilegal diperoleh dari dua operasi pasar yang dilaksanakan KPPBC Banda Aceh pada bulan Mei 2024. Operasi pasar Tanggal 20 – 21 Mei 2024 dilakukan di beberapa daerah di Kota Banda Aceh. Petugas berhasil menyita 9.880 batang rokok illegal, berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Selanjutnya operasi pasar pada 30 – 31 Mei 2024 di Kabupaten Aceh Besar. Petugas menyita 80.300 batang rokok ilegal,  juga rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau ilegal. Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara," jelasnya.

Adapun kata Dede, ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli, dan sesuai peruntukan. Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, jenis ini masuk dalam rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga mengakibatkan kerugian produksi rokok legal atau resmi.

Ia menerangkan, optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai adalah salah satu fungsi Bea Cukai. Sebagai bagian dari fungsi tersebut, Bea Cukai bertugas untuk melakukan pengawasan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

Ia mengimbau kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli. Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut, disampaikan agar masyarakat tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan. Selain itu juga menyampaikan informasi rokok illegal tersebut kepada KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial KPPBC Banda Aceh (instagram, tweeter, dan facebook). (infopublik)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl