JAKARTA, SIYASAHNews | Siapa saja yang maju dalam pencalonan baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, pengawasan dari pengawas pemilu dilakukan sama. Bawaslu tidak tebang pilih dalam pengawasan Pilkada serentak 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menegaskan, bahwa pihaknya tak pilih-pilih dalam mengawasi calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.
"Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya," ujar Lolly melalui keterangan resmi, Sabtu malam (1/6/2024).
Lolly menegaskan, Bawaslu tak pandang latar belakang sosok yang akan mencalonkan diri. Sebab, pengawasan yang dilakukan Bawaslu berada pada level yang sama.
"Siapa pun mereka yang kemudian maju dalam pencalonan baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota tentu pengawasan Bawaslu harus dilakukan harus sama, tidak boleh tebang
pilih," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024, pada tanggal 27 Februari - 16 November 2024 tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Pada tanggal 24 April-31 Mei 2024 masuk tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Pada tanggal 31 Mei-23 September 2024 tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pada tanggal 24-26 Agustus 2024 tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon;
Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, tahapan Pendaftaran pasangan calon. Pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024, tahapan penelitian persyaratan calon. Pada tanggal 22 September 2024, penetapan pasangan calon.
Tahapan kampanye dimulai pada tanggal 25 September-23 November 2024. Sementara pada tanggal 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara. Selanjutnya, proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, dilakukan pada tanggal 27 November-16 Desember 2024. (infopublik)
Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, tahapan Pendaftaran pasangan calon. Pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024, tahapan penelitian persyaratan calon. Pada tanggal 22 September 2024, penetapan pasangan calon.
Tahapan kampanye dimulai pada tanggal 25 September-23 November 2024. Sementara pada tanggal 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara. Selanjutnya, proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, dilakukan pada tanggal 27 November-16 Desember 2024. (infopublik)