Kakanwil Kemenkumham Aceh Jelaskan Empat Variabel Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Tim Siyasah
12.6.24
Last Updated 2024-06-12T10:41:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh, Meurah Budiman saat membuka kegiatan Penguatan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 di Hotel Rasamala Banda Aceh, Selasa (11/6/2024).

BANDA ACEH, SIYASAHNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh menjelaskan tentang empat variabel penilaian indeks reformasi hukum. IRH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Penjelasan tersebut ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Aceh Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H saat membuka kegiatan Penguatan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (11/6/2024).

Meurah Budiman menjelaskan, empat variabel penilaian indeks reformasi hukum ini. Yakni, memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review. Selanjutnya, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.

Indeks Reformasi Hukum merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 . Selanjutnya disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

"Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah," sambung Meurah Budiman.

Kakawil Kemenkumham Aceh juga berharap, dengan adanya penguatan ini, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Aceh bisa melengkapi seluruh variabel untuk pemenuhan data dukung penilaian IRH pada tahun ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis dalam laporannya menyampaikan, Indeks Reformasi Hukum merupakan instrument untuk mengukur Reformasi Hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, regulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.

Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang merupakan gabungan dari perwakilan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Perwakilan dari Pemerintah Propinsi Aceh serta Perwakilan dari 23 Kabupaten/ Kota se-Aceh. Mereka tergabung dalam Tim Kerja dan Tim asesor Penguatan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum periode Tahun Anggaran 2024. (infopublik.id)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl