![]() |
Dok. Perhitungan suara oleh PPK Silih Nara, Kabuapten Aceh Tengah, pada Pemilu legislatif dan Presiden, Februari 2024 lalu. (foto: istimewa) |
BANDA ACEH, SIYASAHNews | Penghitungan ulang surat suara di delapan kecamatan untuk Pemilu Anggota DPRA Dapil 6 Aceh Timur, masih menunggu instruksi KPU RI. Penghitungan suara ulang surat suara, merupakan Keputusan MK.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, masih menunggu instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait pelaksanaan penghitungan ulang surat suara."Saat ini kami masih menunggu instruksi KPU RI. Kami juga akan melakukan pertemuan dengan KPU RI terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Yusri, dari rilis yang diterima Selasa (11/6/2024).
Selain itu, pihaknya juga belum menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi. Setelah adanya salinan keputusan dan adanya instruksi dari KPU RI, baru akan melakukan perhitungan ulang surat suara.
"Lokasi perhitungan ulang surat suara tersebut akan dilakukan di satu titik. Hal tersebut guna lebih mempermudah pihak keamanan dalam mengawasi," kata Yusri.
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Yusri, penghitungan ulang surat suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kecamatan untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh Timur
Delapan kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.
Yusri menyebutkan penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota DPRK Aceh Timur Dapil 2 Aceh Timur, yakni Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri 44 TPS dan Kecamatan Ranto Peureulak terdiri 74 TPS.
Berikutnya penghitungan ulang surat suara Pemilu Anggota DPRK Aceh Timur di Dapil 4 Aceh Timur pada 16 TPS di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim.
"Kami siap melaksanakan penghitungan ulang surat suara tersebut karena merupakan perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," kata Yusri. (infopublik.id)