Beri Kemudahan Pelapor, Bawaslu Daerah Pahami Regulasi dengan Baik

Tim Siyasah
3.7.24
Last Updated 2024-07-03T10:48:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
 
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka Rapat Kerja Stratehi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024 Wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah, Selasa (02/07/2024) malam.
BATAM, SIYASAHNews | Bawaslu daerah diminta memahami regulasi, seperti Undang-undang dan Perbawaslu. Sehingga Bawaslu daerah dapat memberikan kemudahan bagi siapapun yang akan menyampaikan laporannya ke Bawaslu.
   
Anggota Bawaslu RI Puadi berharap, Bawaslu daerah dapat memberikan kemudahan bagi siapapun yang akan menyampaikan laporannya ke Bawaslu. Untuk itu, dia meminta seluruh jajaran Bawaslu daerah memahami regulasi yang ada baik UU-nya, Perbawaslunya, danlainsebagainya.

Dia menyebutkan, beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu juga, Perbawaslu  Nomor 9 Tahum 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota secara TSM dan Peraturan bersama Sentra Gakkumdu.

"Teman-teman harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. Terutama, terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran," katanya saat membuka Rapat Kerja Stratehi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024 wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah, Selasa (02/07/2024) malam.

Pria kelahiran Bekasi itu pun berpesan, tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya pun dilakukan secara transparan. Hal itu, agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.

"Ketika hasilnya dilakukan secara transparan, masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil," tegasnya.

Hal itu, kata dia, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada 2024 mendatang. "Trust atau kepercayaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksaan pemilihan kepala daerah mendatang," tuturnya.

Apalagi, ujar dia, pemilihan kepala daerah memiliki tantangannya sendiri. Terutama, jelas dia, terkait dengan politik lokal. "Maka, penting untuk menguasai regulasinya,"

Dalam kesempatan itu dia juga meminta Bawaslu daerah membangun chemistry (hubungan) dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dengan Sentra Gakkumdu di daerahnya masing-masing. "Tolong bangun koordinasi dengan polisi dan jaksa, karena kita hanya punya waktu menindaklanjuti laporan hanya 3 hari plus 2 hari," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelum memberikan arahan, Puadi melakukan sidak ke Bawaslu Kota Batam dan juga memberikan penguatan, serta arahan kepada Panwascam Kota Batam dan Panwascam Bengkong.(bawaslu.go.id)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl