Polda Aceh Berhasil Tangkap 43 Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh.

Tim Siyasah
10.7.24
Last Updated 2024-07-10T10:04:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
  
 Pengungsian Rohingya yang mendarat di pantai Aceh. (mc aceh)

BANDA ACEH, SIYASAH News | Sejumlah kasus penyelundupan imigram Rohingya ke Aceh berhasil diungkap. Polda Aceh telah berhasil menangani 24 kasus, serta menangkap 43 pelaku penyelundupan.

Dari sejumlah kasus penyelundupan manusia tersebut, 23 kasus di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim. Salah satu kasus yang berhasil diungkap, penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu. Pelakunya, tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB.

Mereka yang telah divonis masing-masing, MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara. "Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu (10/07/2024).

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh. Mereka juga mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Di samping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar 100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan 50 taka atau sekitar Rp7 juta.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh, karena hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

"Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan," Kombes Ade Harianto. (infopublik.id)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl