PPID Bawaslu Daerah Didorong Tingkatkan Layanan Keterbukaan Informasi ke Masyarakat

Tim Siyasah
5.7.24
Last Updated 2024-07-05T23:53:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
  
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 gelombang I di Jakarta, Kamis (04/07/2024).

JAKARTA, SIYASAH News | Bawaslu sebagai salah satu badan publik, harus memberikan layanan informasi khususnya terkait pengawasan atau kepemiluan di masyarakat.

"Sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu harus dapat memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hal itu dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu dan nantinya dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat," tegas Anggota Bawaslu RI Puadi saat membuka Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 gelombang I di Jakarta, Kamis (04/07/2024).

Puadi mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu daerah, meningkatkan keterbukaan informasi ke publik. Pasalnya, kata dia, Bawaslu sebagai salah satu badan publik harus memberikan layanan informasi khususnya terkait pengawasan atau kepemiluan di masyarakat.

Dengan meningkatnya keterbukaan informasi publik, harapannya, menjadikan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu terpercaya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi pondasi penting demi terwujudnya demokrasi yang sehat. "Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat memberikan masukan kepada lembaga dan juga akan lebih transparan dalam pengambilan keputusan," jelasnya.

Meski demikian, dia mengingatkan adanya informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses masyarakat luas. Misalnya, berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu dan lain sebagainya.

"Bawaslu selalu mendorong keterbukaan informasi di masyarakat, tetapi tidak semua informasi dapat diakses oleh publik atau terdapat informasi dikecualikan. Biasanya terkait dengan keamanan negara, perlindungan negara, privasi individual dan rahasia, termasuk informasi yang dapat mengganggu proses hukum, dan lain sebagainya" ungkapnya.

Dalam akhir arahannya, dia berharap peningkatan kapasitas terhadap pengelola data dan informasi Bawaslu se-indonesia tersebut dapat menguatkan akuntabilitas informasi di Bawaslu. "Penguatan kapasitas keterbukaan informasi dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan atau pengawasan pemilu yang lebih transparan," harapnya.(bawaslu.go.id)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl