Materai: Bentuk Kepatuhan Pajak, Bukan Penentu Keabsahan Dokumen

Tim Siyasah
24.9.24
Last Updated 2024-09-25T00:56:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



Fungsi utama materai sebagai bentuk kontribusi masyarakat terhadap pendapatan negara melalui pajak, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintah.

Oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM. (Akademisi IAIN Lhokseumawe)

PENGGUNAAN materai pada sebuah dokumen sering kali dianggap sebagai penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut dalam praktik masyarakat Indonesia. Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya tepat. Dari perspektif hukum, materai lebih berfungsi sebagai instrumen kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, bukan sebagai penentu keabsahan atau kekuatan hukum suatu dokumen.

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, materai adalah pajak atas dokumen yang dikenakan untuk dokumen tertentu, seperti perjanjian, surat kuasa, atau kuitansi yang memiliki nilai transaksi tertentu. Fungsi utama materai ini adalah sebagai bentuk kontribusi masyarakat terhadap pendapatan negara melalui pajak, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintah.

Dalam konteks hukum perdata, keabsahan suatu dokumen tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya materai. Sebuah dokumen sah apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti kesepakatan para pihak, kapasitas hukum, objek yang jelas, dan tujuan yang sah. Materai hanya menjadi bukti bahwa dokumen tersebut telah dikenakan bea sesuai ketentuan pajak.

Sebagai contoh, jika sebuah perjanjian tidak ditempeli materai, hal ini tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal atau tidak sah secara hukum. Perjanjian tersebut tetap dapat diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, meskipun pihak yang tidak menempelkan materai bisa terkena kewajiban membayar bea yang kurang pada saat dokumen tersebut diproses.

Kesalahpahaman tentang materai yang sering ditemui di masyarakat ini perlu diluruskan, agar tidak terjadi kebingungan dalam memahami konsep keabsahan dokumen. Pemahaman yang tepat adalah bahwa materai adalah bentuk kepatuhan pajak, sedangkan keabsahan dokumen diatur oleh ketentuan hukum substantif yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat melihat materai sebagai bentuk kontribusi dalam membayar pajak, bukan sebagai faktor utama dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah dokumen. Edukasi tentang peran materai dalam sistem hukum perpajakan perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami fungsinya secara lebih tepat.(***)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl