Polres Aceh Timur Kembali Tetapkan 4 WNA Sebagai Tersangka TPPM

Tim Siyasah
17.2.25
Last Updated 2025-02-18T02:29:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Empat WNA  tersangka baru pada tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), terkait 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur awal Januari lalu. 
ACEH TIMUR, SIYASAH News|Penyidik dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh kembali menetapkan empat WNA sebagai tersangka baru pada tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), terkait 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur awal Januari lalu. 

Sebelumnya, empat warga Myanmar yang mengangkut warga Rohingya, ditetapkan tersangka pihak Kepolisian Aceh Timur. Mereka mengangkut 76 imigran ilegal dan mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K, Senin (17/2/2025) mengatakan, penetapan empat warga negara asing (WNA) pada tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya NO,33, MU,32, SO,30, dan AB,35, yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” ungkap Adi. 

Disebutkan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian. Mereka menjadi tersangka setelah dipastikan, kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh, dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imgrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki "jam terbang tinggi" terkait penyelundupan manusia.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(Bsi) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl