45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas Diamankan Bea Cukai Aceh

Tim Siyasah
16.2.25
Last Updated 2025-02-16T08:54:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

\
BANDA ACEH, SIYASAH News | Bea Cukai  Aceh mengamankan KM R B GT 43 yang bermuatan bawang merah dan pakaian bekas di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Petugas ikut mengamankan barang bukti berupa, 1.768 karung bawang merah ukuran 25 Kg, 28 karung pakaian bekas, 1 unit kapal KM R B GT 43, 4 unit telepon genggam, 1 unit telepon satelit, 1 bendera Thailand.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Upaya penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe-A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-3000

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangannya, Sabtu (15/2) menjelaskan, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001, Selasa (11/2/2025) menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah. Bawang asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Menanggapi informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.

Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Setelah pengejaran, Kapal KM. R B (GT43) berhasil dihentikan pada Pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kapal ini diawaki enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Selanjutnya, barang bukti kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Umum Krueng Geukeuh, Lhokseumawe. Sedangkan muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Leni Rahmasari, menambahkan, penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” jelas Leni Rahmasari.

Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan, tuturnya.(Rd)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl