![]() |
Konferensi pers kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025). |
LHOKSUKON, SIYASAH News | Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan. Petugas mengamankan tiga tersangka dalam operasi di dua kecamatan berbeda.
Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025). Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 terkait peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48), serta mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.
Dua tersangka lain yang turut diamankan adalah F (30), yang ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya, dan J (45) yang diduga sebagai pengatur distribusi rokok dari Aceh Timur.
Dalam pengembangan, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.
Polisi menyita total ratusan dus dan slop rokok tanpa peringatan kesehatan serta dua unit mobil pick up yang digunakan dalam distribusi. Kapolres AKBP Nanang menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.(tim)