![]() |
Penandatanganan MoU kerjasama Komnas HAM dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Rabu (11/6/2025). |
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Qanun Dekanat Fakultas Hukum, menandai babak baru kolaborasi strategis antara lembaga negara dan institusi pendidikan tinggi, dalam memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berfokus pada pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat KoMnas HAM RI Provinsi Aceh, Bapak Sepriady Utama, S.H., bersama Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum. Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Fakultas Hukum, termasuk Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., Kepala Program Studi Hukum, Dr. M. Nasir, S.H., M.H., Sekretaris Jurusan, Dr. Handani, S.H., M.H., dan Ketua Pusat Hukum, Politik, dan Sosial, Dr. Yusrizal, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya sebatas pertukaran informasi atau promosi kelembagaan semata, melainkan diarahkan pada kolaborasi nyata yang meliputi tiga pilar utama Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam aspek pendidikan, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran hukum, khususnya pada mata kuliah yang berkaitan dengan isu-isu HAM, sehingga mahasiswa dapat memahami dan menginternalisasi nilai-nilai kemanusiaan secara mendalam.
“Kami berkomitmen mendorong lahirnya riset-riset hukum yang mampu menjawab persoalan-persoalan kemanusiaan di Aceh melalui pendekatan akademik yang kritis dan solutif. Hal ini penting agar hasil penelitian tidak hanya menjadi karya akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.” ujarnya
Simbol Penting
Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Hukum, Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., menyoroti aspek pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian integral dari kerja sama ini. “Melalui MoU ini, kami akan melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi hak asasi manusia, serta pendampingan bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM. Upaya ini dirancang untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan memperluas jangkauan edukasi HAM di tingkat lokal,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi simbol penting sinergi antara lembaga negara dan institusi pendidikan tinggi dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial tinggi terhadap nilai-nilai HAM.
Perlindungan HAM di Aceh
Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Bapak Sepriady Utama, S.H., menyambut positif kerja sama ini. Ia menyatakan, “Kolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan HAM di Aceh. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat meningkatkan kapasitas akademisi dan aktivis HAM dalam menghadapi tantangan pelanggaran HAM di lapangan.”
Dr. Yusrizal, S.H., M.H., Ketua Pusat Hukum, Politik, dan Sosial, menambahkan, “Kerja sama ini membuka peluang besar bagi pengembangan kajian hukum yang relevan dengan kondisi sosial-politik Aceh. Ini akan memperkaya wacana akademik sekaligus memberikan solusi praktis dalam penegakan HAM.”
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, Komnas HAM Aceh dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh siap melangkah maju bersama, mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia demi kemajuan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh.(tim)