Legislatif Aceh Utara Rancang Qanun Pengolahan Limbah Cair

Tim Siyasah
24.12.12
Last Updated 2012-12-25T06:13:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


     Ketua Panitia Legislatsi DPRK Aceh Utara, H.Anwar Sanusi, Jumat (21 Desember 2012) mengatakan, limbah cair yang belum tertangani di Aceh Utara menjadi isu hangat. Selain limbah dari perusahaan vital, sejumlah usaha warga juga berpotensi menyebabkan limbah yang  membahayakan lingkungan. Dia mencontohkan, usaha perbengkelan, pembuatan tahu tempe san SPBU juga banyak mengeluarkan limbah yang belum ditangani serius.
    “Semua limbah cair ini sangat membahayakan lingkungan,” jelas politisi Partai Aceh (PA) ini usai Rapat Pairpurna membahas Qanun (peraturan daerah) tentang restribusi pengolahan limbah cair di Gedung DPRK setempat.
    Dia juga menjelaskan, bekas minyak dari bengkel yang mengalir melalui saluran air ke kawasan permukiman warga masih banyak ditemukan di kabupaten ini. Begitu juga dengan bekas minyak yang mengalir dari lokasi SPBU juga berbaya untuk lingkungan. Bahkan beberapa waktu lalu, warga Lhoksukon  sempat mengeluh setelah bekas minyak mengalir ke luar dari lokasi pusat penjualan BBM di Gampong Ranto.
     “Seperti inilah ke depan akan kita kelola. Selain melindungi lingkungan juga dapat menjadi PAD (pendapatan asli daerah-red),” jelasnya kembali. Pengelolan ini dilakukan melalui qanun restribusi limbah cair yang sedang dibahas pihak eksekutif dan legislatif di kabupaten penghasil gas alam cair ini. Selain itu, juga dibahas rancangan qanun (Raqan) Retribusi Pelayan Kesehatan, Raqan Izin Gangguan (HO) dan Raqan Izin Usaha Perikanan.****
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl