Ketika Hukum Rimba Berlaku di Laut

Tim Siyasah
24.7.13
Last Updated 2013-07-24T22:13:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pukat harimau milik pengusaha ikan dari Lhokseumawe telah menguras ikan di pesisir Ule Rubek (Aceh Utara). Bahkan menurut Panglima Laot (pemangka adat laut) setempat, trawl yang ditarik kapal ikan itu telah memusnahkan benih ikan.

Panglima Laot Seunuddon, Amir Yusuf, Rabu (23/7) mengatakan, pukat harimau sudah sering beroperasi di perairan Ule Rubek. Mereka biasanya menggunakan pukat trawl secara sembunyi-sembunyi. Namun pada Selasa (23/7) sekitar pukul 13.00, keberadaan kapal ikan tersebut diketahui nelayan setempat. “Kami menyergap dan menangkap mereka,” jelas Panglima Laot yang merupakan pemangku adat laut di kawasan Seunuddon.
Setelah diamankan, masalah tersebut diselesaikan secara adat laut. “Namun sampai menjelang Shalat Tarawih, belum ada titik temu. Sehingga kami serahkan kepada polisi di Polsek Seunuddon,” jelas Amir Yusuf kembali. Setelah ditanggai polisi, masalah tersebut dapat diselesaikan. Pengusaha kapal dari Lhokseumawe berjanji tidak akan mengulangi menggunakan pukat harimau di kawasan Pantai Ule Rubek.  
Penggunaan pukat harimau, menurut Amir Yusuf, di larang di Aceh Utara. Pukat tersebut menjaring semua jenis ikan sampai pada ukuran terkecil. “Kalau pukat harimau kita biarkan, benih ikan akan musnah,” ujarnya kembali.
Selama ini, sejumlah 1.800 nelayan Seunuddon masih menangkap ikan secara tradisional. Mereka berasal dari Desa Ule Rubek Barat, Ule Rubek Timu, Teupin Keuyuen, Bantayan, Matang Lada, Lhokpuek, Menasah Sagoe dan Desa Mantang Puntong.***
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl