Polisi Ringkus Tersangka Kasus Kematian Gajah Hilang Gading di Aceh Utara

Tim Siyasah
24.5.24
Last Updated 2024-05-25T01:53:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
 
Foto: Ilustarsi

LHOKSEUMAWE, SIYASAHNews | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil meringkus JU,48, tersangka perburuan satwa yang dilindungi. JU tersangka kasus kematian gajah hilang gading di 
Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka JU alias M merupakan wiraswasta warga Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui IPTU Ibrahim SH ,MH, Sabtu 
 (25/5/2024) pagi, menjelaskan, pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. "Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi," jelas Kapolres.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, SH, MH mengerahkan personil ke lokasi melakukan penyelidikan. Upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah, yakni JU alias M,48.

Meskipun keberadaan JU berpindah-pindah, namun pada Selasa (21/5/2024) kebeadaan tersangka berhasil diketahui tim. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran ke Desa Bungkah Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Tim melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di Perkebunan Sawit di Desa Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kab Aceh Barat. 

Selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang dikubur tersangka di salah satu area perkebunan Desa Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kab Aceh Barat. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua buah gading gajah dari tersangka. Selain itu dua  sisa gading yang belum sempat diambil, masih dibelalainya (diserahan ke BKSDA). Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.

Langgar UU No.05/1990 (5 Tahun Penjara)

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan dipolres Lhokseumawe untuk Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.(Tim)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl