Petani Aceh Utara Tanam Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Tim Siyasah
30.6.24
Last Updated 2024-07-01T01:11:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
 
Polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam petani Aceh Utara di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9 rante (9000 meter persegi)

LHOKSEUMAWE, SIYASAHNews |  Dua petani Aceh Utara terancam 20 tahun penjaran karena menanam ganja. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menemukan dua lokasi tanaman ganja di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

Infomasi diterima, Minggu (30/06/2024) kedua petani tersebut masing-masing, JZ,44, asal Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara dan MJ,38, petani asal Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Mereka terancam dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka pada hari Kamis, (27/06/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari JZ berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram. Sementara dari MJ , ditemukan 2 bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram. Selain itu polisi juga menemukan ladang ganja di dua lokasi,  dengan total batang ganja yang siap panen sekitar 600 batang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tetkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya pada pukul 19.00 WIB. Petugas juga menemukan barang bukti ganja saat penggeledahan.

Dari hasil interogasi, JZ mengakui ganja yang itu milik MJ untuk dijual kembali. Kemudian tim yang terdiri Sat Narkoba dan Polsek Nisam melakukan melakukan pengejaran terhadap MJ.  Tersangka berhasil ditangkal pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue ie Mudek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar.

Selain itu, Kata AKP Wijaya, Tim juga menemukan dua lokasi tanaman ganja yang ditanam MJ di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9 rante (9000 meter persegi). Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh di Polres Lhokseumawe, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(tim)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl