BANDA ACEH, SIYASAH News | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyurati Pj Gubernur Aceh, terkait pergelaran seni budaya dan hiburan di Aceh, Jumat (12/07/2024).
Surat Nomor 62/10.1/B-01/DPDRI/VII/2024 dilayangkan Haji Uma setelah dirinya menerima aspirasi masyarakat dan alim ulama di Aceh, termasuk berkoordinasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal)
"Hasil koordinasi saya dengan Ketua MPU Aceh, selama ini perizinan pergelaran seni dan hiburan di Aceh tidak melibatkan MPU untuk rekomendasi awal. Oleh karena itu, kita dorong Gubernur Aceh untuk melahirkan aturan yang sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam dan kearifan lokal Aceh," ungkap Haji Uma dalam Siaran Pers.
Haji Uma menambahkan, alasan dirinya menyurati Gubernur Aceh karena sesuai peraturan Perundang-Undangan, Gubernur Aceh adalah penanggung jawab pemerintah Aceh dan memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang berlaku menyeluruh di Aceh terhadap orang maupun instansi atau badan hukum.
Sehingga kedepan, Haji Uma berharap ada aturan yang berlandasan hukum, untuk ditaati oleh siapapun pelaksana kegiatan hiburan, sehingga kejadian yang sama tidak lagi terulang.
Menurutnya, Surat yang dikirim mendasari tindaklanjut aspirasi masyarakat Aceh yang menyoal pergelaran konser musik yang bertepatan pada 1 Muharram 1446 Hijriah. "Hal itu kemudian telah memantik reaksi di tengah masyarakat karena dinilai mendegradasi momentum tahun baru Islam, kurang mempertimbangkan kearifan lokal serta kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam," sebut Haji Uma.
Seniman yang juga artis sinetron Aceh 'Umpabg Breuh' ini menegaskan, atas dasar perihal di atas, dirinya dalam suratnya menyampaikan 3 poin utama kepada Pj Gubernur Aceh. Yaitu, Pertama, mempertegas pengaturan perizinan kegiatan yang berpotensi mendegradasi nilai kearifan lokal dan kekhususan Aceh, serta berpeluang menjadi polemik di tengah masyarakat, dengan mewajibkan adanya rekomendasi dari Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh atau MPU kabupaten/kota.
Kedua, Menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh atau melahirkan Qanun Aceh yang mengatur pergelaran Seni Budaya dan hiburan di Aceh yang disesuaikan dengan penerapan syariat Islam dan kearifan lokal Aceh.
Tiga, menjadi atensi dalam rapat Forkopimda/ Forkopimda Plus Aceh, untuk bersama-sama mencegah masalah yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari.
Melalui surat tersebut, Haji Uma berharap semua pihak memiliki kesepamahan yang sama, saling sinergi serta secara kolektif mencegah masalah yang sama berulang kedepannya. "Kita berharap kedepan hal serupa seperti sebelumnya tidak berulang melalui proses koordinasi Forkopimda. Kita juga melihat perlu adanya regulasi spesifik dan peran MPU untuk memberikan rekomendasi," tutup Haji Uma. (bsi)
Melalui surat tersebut, Haji Uma berharap semua pihak memiliki kesepamahan yang sama, saling sinergi serta secara kolektif mencegah masalah yang sama berulang kedepannya. "Kita berharap kedepan hal serupa seperti sebelumnya tidak berulang melalui proses koordinasi Forkopimda. Kita juga melihat perlu adanya regulasi spesifik dan peran MPU untuk memberikan rekomendasi," tutup Haji Uma. (bsi)