ACEH TIMUR, SIYASAH News | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh selama dua pekan, mulai Tanggal 15 sampai 28 Juli 2024. Operasi ini digelar secara nasional.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, S.H, Sabtu (13/07/2024) malam menyebutkan, 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. "Operasi Patuh Seulawah 2024 ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," tambah Eko,
14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Rinciannya yakni, kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. "Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak menggunakan sabuk keselamatan," tuturnya.
Selanjutnya pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya, yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar," sebut Eko.
Menurutnya, operasi ini dilaksanakan untuk mencegah adanya pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan di Wilayah Hukum Polres Aceh Timur,” terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. (bsi)
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, S.H, Sabtu (13/07/2024) malam menyebutkan, 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. "Operasi Patuh Seulawah 2024 ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," tambah Eko,
14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Rinciannya yakni, kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. "Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak menggunakan sabuk keselamatan," tuturnya.
Selanjutnya pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya, yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar," sebut Eko.
Menurutnya, operasi ini dilaksanakan untuk mencegah adanya pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan di Wilayah Hukum Polres Aceh Timur,” terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. (bsi)