PON Aceh-Sumut: Pengelolaan Uang Publik dalam Perspektif Syariat Islam

Tim Siyasah
12.9.24
Last Updated 2024-09-12T14:14:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Dr. Bukhari.M.H.CM. 
Oleh :Dr. Bukhari.M.H.CM. Akademisi IAIN Lhokseumawe
Anggaran yang dialokasikan harus dipastikan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
PENGHELATAN Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut yang menjadi kebanggaan, kini dirundung isu terkait anggaran konsumsi. Laporan dari lapangan mengindikasikan adanya ketimpangan besar antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi yang dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk. Fenomena ini menggambarkan lemahnya pengawasan serta indikasi penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam konteks Aceh, yang telah menerapkan Syariat Islam sebagai dasar hukum, persoalan ini tidak hanya menjadi isu teknis atau administratif. Aceh, sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan Syariat Islam secara resmi di Indonesia, memiliki standar moral dan etika yang lebih tinggi dalam pengelolaan anggaran publik. Syariat Islam menekankan pentingnya amanah (kepercayaan) dan adil dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penggunaan anggaran negara.

Penyelewengan anggaran, seperti yang dicurigai terjadi pada PON Aceh-Sumut, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Dalam hukum Islam, pengelolaan keuangan publik harus dilandasi dengan transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab. Anggaran yang dialokasikan harus dipastikan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.


Selain itu, prinsip maslahah dalam Syariat Islam mengharuskan setiap kebijakan dan pengeluaran anggaran memberikan manfaat bagi banyak orang. Jika ada perbedaan besar antara anggaran yang direncanakan dengan yang direalisasikan, apalagi hingga merugikan negara, hal ini menunjukkan bahwa kepentingan publik telah dikesampingkan. Dalam konteks Aceh, di mana hukum Syariat berlaku, pelanggaran semacam ini bisa dikenai sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh pemerintah untuk menjaga kepentingan umum dan menegakkan keadilan.

Kasus ini harus menjadi peringatan keras, terutama bagi penyelenggara PON Aceh-Sumut, untuk lebih mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran. Jika Syariat Islam benar-benar diimplementasikan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam dunia olahraga, maka setiap tindakan yang menyimpang dari amanah publik seharusnya ditindak tegas. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya.

Dengan demikian, PON Aceh-Sumut bukan hanya ajang olahraga nasional, tetapi juga menjadi cerminan dari bagaimana Syariat Islam mampu membentuk tata kelola yang lebih baik dan bermoral.(***) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl